Bea Cukai Tindak 14 Ribu Barang Ilegal, Nilainya Capai Rp 12,5 Triliun
Nilai barang ilegal hasil penindakan Bea Cukai tersebut naik dua kali lipat dibandingkan 2020, dan berasal dari 14.000 penindakan.
Jakarta Raya Customs Excise Follow Thousand Goods Illegal Value Achieved Jakarta Directorate General Customs Read Also Director General Customs
Source: liputan6.com