vimarsana.com

Latest Breaking News On - Visitors may be eat - Page 1 : vimarsana.com

PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen

PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen Diperbarui 21 Jul 2021, 11:00 WIB 16 Ilustrasi mal (Dok.Pixabay) Liputan6.com, Jakarta - Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4. Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah. Baca Juga Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas, ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Top 3: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021

Top 3: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021 Diperbarui 21 Jul 2021, 06:30 WIB 15 Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden) Liputan6.com, Jakarta - PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap pada 26 Juli 2021. Pelonggaran ini dilakukan jika angka positif Covid-19 turun secara signifikan di pekan ini. Presiden joko Widodo (Jokowi) dalam Pernyataan tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden menyatakan, dengan pelonggaran ini maka masyarakat bisa bisa makan di tempat atau dine in. Baca Juga “Warung makan, memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” kata dia. Artikel mengenai pelonggaran PPKM Darurat ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Apa Efeknya ke Rupiah?

PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Apa Efeknya ke Rupiah? Diperbarui 21 Jul 2021, 11:15 WIB 14 Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif pada nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sebab sebelumnya beredar kabar Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM Darurat selama 2 pekan ke depan.

PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat

PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Pengunjung Boleh Makan di Tempat
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.