PPKM Darurat Berubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Apa Efeknya ke Rupiah?
Diperbarui 21 Jul 2021, 11:15 WIB
14
Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Namun, Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi menilai kebijakan tersebut akan berdampak positif pada nilai tukar rupiah terhadap dolar. Sebab sebelumnya beredar kabar Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM Darurat selama 2 pekan ke depan.