vimarsana.com

Page 9 - தனிமைப்படுத்துதல் ஆரோக்கியம் News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Oksigen dan Obat Langka, Koalisi Keadilan Akses Kesehatan Nyatakan Pemerintah Gagal Atasi Pandemi

Bambang Arifianto Ilustrasi virus corona. /Pixabay/Fernandozhiminaicela Hal tersebut mengemuka dalam keterangan tertulis koalisi yang terdiri dari ‎Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LaporCovid-19, LBH Masyarakat (LBHM), Yayasan Srikandi Lestari, Enter Nusantara, Bersihkan Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lokataru‎, Kamis 15 Juli 2021. Dalam catatannnya koalisi menilai, ‎pandemi covid-19 telah berlangsung satu tahun lebih yang berarti sebenarnya cukup waktu untuk pemerintah mempersiapkan kemungkinan terburuk. Presiden RI Joko Widodo juga telah menetapkan dua status, yakni Darurat Kesehatan Masyarakat (berdasar UU No. 6/2018 Tentang Karantina Kesehatan) pada Maret 2020 dan Status Bencana Nasional Non Alam (berdasar UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pada April 2020.

Pakar Hukum Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Bisa di Penjara

Pakar Hukum Sebut Pelanggar PPKM Darurat Tak Bisa di Penjara Diperbarui 16 Jul 2021, 11:00 WIB 17 Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya memperluas area penyekatan selama PPKM Darurat menjadi 100 titik mulai pukul 06.00-22.00 WIB guna mengurangi mobilitas. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho) Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat atau PPKM Darurat tak bisa dipenjara. Sebab, pelanggar PPKM tak bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Ya (pelanggar tidak bisa dipidana) karena istilah yang digunakan itu PPKM, bukan karantina. Jadi menurut hukum pidana, para pelanggar tidak bisa dikenakan UU Karantina, ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (16/7/2021).

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.