3 Usulan Ahli agar PPKM Level 4 Lanjutan Beri Dampak Optimal Diperbarui 28 Jul 2021, 06:00 WIB 17 Calon penumpang KRL menunjukkan surat saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). KAI Commuter mewajibkan calon penumpang KRL menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan selama masa PPKM Darura. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi pada Minggu, 25 Juli 2021, memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian. Menanggapi keputusan tersebut, Mantan Direktur WHO Asia Tenggara, Prof Tjandra Yoga Aditama, memberikan tiga usulan agar PPKM lanjutan ini dapat memberi hasil optimal pada perbaikan situasi epidemiologik, yakni: