4 Catatan Penting Pedagang Pasar Soal Perpanjangan PPKM Level 4
Diperbarui 26 Jul 2021, 12:35 WIB
22
Pedagang menata dagangannya di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (5/5/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada April 2020 sebesar 0,08% yang disebabkan permintaan barang dan jasa turun drastis akibat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) merespons keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM level 3 dan 4. Dalam perpanjangan ini terdapat sejumlah sektor ekonomi yang dilonggarkan salah satunya pasar rakyat.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi seperti biasa. Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok hanya diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.