Sugeng menilai, permintaan itu sejalan dengan komitmen yang telah dituangkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.