Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai

Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore


Aturan PPKM Mikro Bakal Direvisi, Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore
Diperbarui 29 Jun 2021, 09:37 WIB
15
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.
Baca Juga
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, dikutip

Related Keywords

Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Imposition Restriction Activities Society , Center Shopping Indonesia , Mall Or Center , Enforcement Restriction Activities Society , Rules Micro Will Be Revised , Jakarta Chairman Unit Task Handling , Instruction Minister Domestic , Number Year , President George , Read Also , Task Force , Instruction The Minister Number Year , According To Him , Entrepreneur Mall Ask Government Seriously Signed , Publish Rules Micro , Eating House , Mall Caph Night Previously , Governor Jakarta Baswedan , Region Jakarta , Option Under , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ப்ரெஸிடெஂட் ஜார்ஜ் , ரெட் மேலும் , பணி படை , சாப்பிடுவது வீடு ,

© 2025 Vimarsana