vimarsana.com

Card image cap


Bakar Mobil Polisi saat Demo Omnibuslaw, Muhammad Hafis Harahap Divonis Satu Tahun Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren yang meminta supaya terdakwa dihukum 2 tahun penjara.
Sabtu, 17 Juli 2021 11:26
Penulis:
Royandi Hutasoit
Tribun-Medan.com/Satia
Satu unit mobil Polisi dibakar massa pendemo Tolak Undang-undang Cipta Kerja, di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020). 
TRIBUN-MEDAN.com - Muhammad Hafis Harahap (19), salah satu pelaku penghancuran dan pembakaran mobil dinas milik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, saat demo tolak Ombibuslaw pecah di Medan kini dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan menilai lelaki yang baru tamat SMA itu terbukti bersalah, Melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 212 jo Pasal 214 KUHPidana.

Related Keywords

Indonesia , Ketaren , Sumatera Utara , Tembung , Trebucket Tarin , Cars Police , Court Country Terrain , Laboratory Hospital , Cars Office Inventory Hospital , Fuel Cars Police , Year Prison , Hospital Terrain , Article Criminal Code , Information System Search Case , Thursday January , Bars Red Indonesia , Street Pioneer Independence , Corpse Bourgeois , Monument Street Rake Patimpus Village Petisah , Darto Start , இந்தோனேசியா , ஆய்வகம் மருத்துவமனை , ஆண்டு ப்ரிஸந் , வியாழன் ஜனவரி ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.