Ekstra Waspada, Seluruh Kab/Kota Dianggap Level 4 JakaPermana 23 Jul 2021, 11:00 foto: Humas Pemprov Jabar INILAH, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menikdaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021. Masing- masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362 – Hukham/2021 tentang PPKM COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat. Melalui surat edaran, Gubernur meminta 27 bupati/waki kota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya. BACA JUGA "Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7/2021).