Himbara Batalkan Rencana Pengenaan Tarif ATM Link, KKI Cabut Laporan di KPPU Komentar: Kompas.com - 16/06/2021, 06:19 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) akan mencabut laporan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), terkait dugaan kartel yang dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ketua KKI David Tobing mengatakan, pencabutan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari batalnya rencana pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link. "KKI akan merespons positif langkah Himbara dengan segera mencabut Laporan Dugaan Kartel di KPPU," kata David melalui siaran persnya, dikutip Kompas.com, Rabu (16/6/2021). Dia turut mengapresiasi keputusan Himbara untuk membatalkan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link.