Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat : vimarsana.com

Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat


Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:08 WIB
Bagikan:
BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan resepsi pernihakan di wilayahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.
Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali.
Peraturan ini sendiri ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Patient Handled Health Workers Regulation , Hotel Se , Administration Jakarta Forbidden Residents Degree Reception Wedding , Crisis Power Health , Hotel Or Hall , Government The City , Local Administration , Flyer Number , Minister Domestic Number Year , Third Instruction Minister Domestic Number Year , Region Java , Districts Jakarta The Crisis Power Health , Hotel Se Town Jakarta , Chairman The City Jakarta , Se Town Jakarta , City Jakarta , Manager Hotel Or Hall , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய ,

© 2024 Vimarsana