Pakai Kendaraan Dinas Tak Sesuai Tugas, PNS Bakal Kena Hukuman Disiplin Diperbarui 13 Jul 2021, 09:30 WIB 18 Petugas Muhamad Kholiq berpose seusai mengantarkan pengantin di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (12/9/2020). Wakil Wali Kota Bekasi menyediakan fasilitas gratis mobil dinas pada hari Sabtu dan Minggu untuk antar jemput pengantin saat pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia) Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kepada setiap instansi pemerintah, khususnya setiap satuan kerja untuk mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh PNS. Menurut dia, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.