Ingat! Naik KRL, Transjakarta hingga Ojek Online Wajib Bawa STRP Mulai Hari Ini Diperbarui 12 Jul 2021, 07:10 WIB 13 Petugas gabungan di Kota Bogor memutar balik pengendara yang tidak memiliki STRP selama masa PPKM Darurat. (Liputan6.com/Achmad Sudarno) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Aturannya, bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis agar dapat melakukan mobilitas. Ketentuan STRP tercantum dalam penerbitan Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan terkait perubahan dan penambahan syarat perjalanan, yaitu SE Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.