KPK: Sudah Lapor LHKPN Belum Tentu Bebas Pidana
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengapreasiasi para pejabat atau penyelanggara negara yang telah melaporkan hartanya secara jujur.
Setyo Aji Harjanto
- Bisnis.com
06 Juli 2021 | 12:06 WIB
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
×
Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak dapat dijadikan dasar bahwa harta tersebut bersih dari tindak pidana.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengapreasiasi para pejabat atau penyelanggara negara yang telah melaporkan hartanya secara jujur.