MA Berlakukan WFH untuk Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Selam

MA Berlakukan WFH untuk Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Selama PPKM Darurat


MA Berlakukan WFH untuk Hakim Agung dan Hakim "Ad Hoc" Selama PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 06/07/2021, 08:24 WIB
Bagikan:
work form home (WFH) untuk para hakim agung dan hakim
ad hoc di MA selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pola Kerja bagi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada MA pada Masa PPKM Darurat.
"Mulai dari tanggal 3 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, bagi Yang Mulia para hakim agung dan hakim
ad hoc pada Mahkamah Agung diberlakukan pola kerja 100 persen
work from home," demikian isi kutipan SE tersebut yang dikutip

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Imposition Restriction Activities Society , Judge Grand , During Emergency , Court Grand , Number Year , Setting Pattern Work , Judge Advertizing , Period Emergency , That Noble , Excerpt Unity , Emergency President George , Palace Presidential , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , போது அவசரம் , அந்த உன்னத , அரண்மனை ப்ரெஸிடெந்ஶியல் ,

© 2025 Vimarsana