vimarsana.com


Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Unity Ministry Nexus Number , Ministry Nexus , Legal National , Flyer Task Force Number Year , Ride Plane , Jakarta Government , Ministry Of Transportation , Flyer Number Unity Year , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Director General Nexus Air , Charisma Call Distribution Relief Social , City Dsb Enough Satisfactory , Transport Air Pioneer , Transport Air , Unity Year , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா அரசு , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , தீவு பாலி ,

© 2024 Vimarsana

vimarsana.com © 2020. All Rights Reserved.