Live Breaking News & Updates on Passengers Domestic

Stay updated with breaking news from Passengers domestic. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat saat PPKM Level 1-4, Usia di Bawah 12 Tahun Dibatasi


Rabu, 28 Juli 2021 11:48
Reporter : Idris Rusadi Putra
Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal v ....

Jawa Timur , Ministry Nexus , Age Under Year , Requirement Latest Ride Plane , Age Under Year Limited , Ministry Of Transportation , Flyer Number Unity Year , Director General Nexus Air , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Transport Air Pioneer , Transport Air , ஜவ டைமூர் , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , தீவு பாலி ,

Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4


Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4
Diperbarui 28 Jul 2021, 08:10 WIB
20
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, JakartaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderan Perhubungan Udara mengeluarkan aturan perjalanan penumpang moda transportasi udara atau pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Baca Juga
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri ....

Jawa Timur , Unity Ministry Nexus Number , Flyer Task Force Number Year , Provisions Complete Ride Plane , Directorate Nexus Air , Flyer Number Unity Year , Read Also , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Director General Nexus Air , Transport Air Pioneer , Transport Air , Case Distance , Plane More , Unity Year , Option Under , ஜவ டைமூர் , ரெட் மேலும் , தீவு பாலி ,

Yuk Simak, Ini Aturan Baru Naik Pesawat pada PPKM Level 1-4 : Okezone Travel


KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, SE ini berlaku sejak 26 Juli 2021, yang bertujuan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19 dengan cara melakukan pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara.
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, kata Novie Riyanto da ....

Jawa Timur , Unity Ministry Nexus Number , Ministry Nexus , Flyer Task Force Number Year , Rules New Ride Plane , Ministry Of Transportation , Flyer Number Unity Year , Director General Nexus Air , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Rules New Ride The Train Local , Long Distance Extended , Transport Air Pioneer , Transport Air , Unity Year , ஜவ டைமூர் , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , தீவு பாலி ,

Naik Pesawat Terbang di Masa PPKM Level 3-4: Vaksin, PCR dan Kapasitas 70% : Okezone Nasional


Novie mengatakan, untuk penerbangan antar bandar udara di daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnost ....

Jawa Timur , Jakarta Raya , Unity Ministry Nexus Number , Ministry Nexus , Legal National , Flyer Task Force Number Year , Ride Plane , Jakarta Government , Ministry Of Transportation , Flyer Number Unity Year , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Director General Nexus Air , Charisma Call Distribution Relief Social , City Dsb Enough Satisfactory , Transport Air Pioneer , Transport Air , Unity Year , ஜவ டைமூர் , ஜகார்த்தா ராய , ஜகார்த்தா அரசு , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , தீவு பாலி ,