Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1

Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4


Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4
Diperbarui 28 Jul 2021, 08:10 WIB
20
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, JakartaKementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderan Perhubungan Udara mengeluarkan aturan perjalanan penumpang moda transportasi udara atau pesawat.
Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.
Baca Juga
“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan”, jelas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Related Keywords

Bali , Jawa Timur , Indonesia , , Unity Ministry Nexus Number , Flyer Task Force Number Year , Provisions Complete Ride Plane , Directorate Nexus Air , Flyer Number Unity Year , Read Also , Passengers Domestic , Island Java , Island Bali , Instruction Minister Domestic , Director General Nexus Air , Transport Air Pioneer , Transport Air , Case Distance , Plane More , Unity Year , Option Under , பாலி , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , ரெட் மேலும் , தீவு பாலி ,

© 2025 Vimarsana