Kamis 08 Jul 2021 12:21 WIB Red: Indira Rezkisari Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai Foto: Republika/Thoudy Badai REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Amri Amrullah, Flori Sidebang, Antara Kasus aktif Covid-19 atau berarti jumlah orang yang positif virus corona dan dirawat di fasilitas kesehatan atau isolasi mandiri di Jakarta sudah mencapai 100 ribu orang. Diperlukan ketegasan ekstra untuk menekan mobilitas masyarakat demi mencegah bertambahnya kasus secara signifikan.