Tak Hanya Jawa-Bali, PPKM Darurat Diperluas ke 15 Daerah dari Sumatera Hingga Papua, Ini Sebabnya Pemerintah pusat memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Sabtu, 10 Juli 2021 08:09 Editor: Tribunnews/Irwan Jalan menuju Jakarta di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat, disekat sehubungan penerapan PPKM Darurat, Senin (5/7/2021). BANGKAPOS.COM - Pemerintah pusat memperluas kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Tak hanya di Pulau Jawa-Bali, kini kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali. Sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera hingga Papua yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat.