Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Administration Tegal News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Administration Tegal. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Administration Tegal Today - Breaking & Trending Today

"Mereka Lebih Baik Tidak Dapat Beras 20 Kg daripada Harus Vaksin" - Vimarsana News

"Mereka Lebih Baik Tidak Dapat Beras 20 Kg daripada Harus Vaksin"

Sebanyak 486 ton beras menumpuk di kantor Kelurahan Debong Kidul, Kota Tegal. Sebagian besar warga belum mengambil beras karena enggan divaksin Covid.

Source: kompas.com
Siap Alokasi untuk 60 Ribu KK, Pemkot Tegal Pastikan Kualitas Beras Premium untuk Bansos - Vimarsana News

Siap Alokasi untuk 60 Ribu KK, Pemkot Tegal Pastikan Kualitas Beras Premium untuk Bansos

Pemerintah Kota Tegal melakukan pengecekan kualitas beras yang akan didistribusikan sebagai bantuan sosial di Gudang Bulog Munjung Agung.

Dewi Aryani gandeng Kemenkes lakukan vaksinasi massal di Tegal - Vimarsana News

Dewi Aryani gandeng Kemenkes lakukan vaksinasi massal di Tegal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Dewi Aryani dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menggandeng Kementerian Kesehatan melakukan kegiatan ...

Kepala PPSDM Geominerba Buka Latsar CPNS Secara Online - Vimarsana News

Kepala PPSDM Geominerba Buka Latsar CPNS Secara Online

Kegiatan ini merupakan tahap akhir bagi para CPNS dalam rangka pembentukan wawasan kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil.

Syarat Formil Kurang Lengkap, Gugatan Warga yang Digusur PT. KAI dan Pemkot Tegal Ditolak - Vimarsana News

Syarat Formil Kurang Lengkap, Gugatan Warga yang Digusur PT. KAI dan Pemkot Tegal Ditolak

Syarat Formil Kurang Lengkap, Gugatan Warga yang Digusur PT. KAI dan Pemkot Tegal Ditolak Dipublikasikan pada 29 Juli 2021. TEGAL - Untuk kali kedua, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal kembali menolak gugatan belasan warga yang digusur PT KAI dan Pemkot Tegal. Alasannya, gugatan warga masih kurang lengkap syarat formilnya. Meski demikian, warga belum ada rencana banding. Mereka baru akan berembuk, setelah menerima hasil putusan. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Sudira didampingi hakim anggota Endra Hermawan dan Elsa Lina BR Purba memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan warga ...