40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Rabu, 21 Juli 2021 10:38 Reporter : Merdeka Penyekatan di Jalan Basuki Rahmat. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro. Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dal...