Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Article Each News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Article Each. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Article Each Today - Breaking & Trending Today

Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat - Vimarsana News

Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat 5 Juli 2021, 09:13:21 WIB TINDAK TEGAS: Walikota Surabaya Eri Cahyadi bersama dengan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Isir menindak sekelompok pemuda yang sedang menegak miras di warung pada hari pertama pemberlakuan PPKM darurat Sabtu malam (3/7). (Alfian Rizal/Jawa Pos) JawaPos.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli mendatang harus dilaksanakan secara efektif. Pakar hukum Agus Surono mengatakan, pengenaan hukuman pidana bagi para pelanggarnya bukan sesuatu hal yang berl...

Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana - Vimarsana News

Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana

Tribunnews.com Pakar Hukum: Pelanggar PPKM Mikro Darurat Dapat Dipidana Ia tak lupa mewanti-wanti soal adanya hubungan kausalitas atau sebab-akibat antara HAM dengan kesehatan yang satu sama lain saling memengaruhi. Minggu, 4 Juli 2021 16:19 WIB TRIBUNNEWS/HERUDIN Personel polisi melakukan patroli di Jalan MH Thamrin Jakarta pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7/2021). Sejumlah jalan di Jakarta diberlakukan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat selama masa PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-1...

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta - Vimarsana News

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta

RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta RUU KUHP: Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam dan Kusut Saja Bisa Didenda Rp10 Juta Pasal 235 dalam RUU KUHP mengatur ancaman pidana bagi pengibar bendera Merah Putih yang kusut, kusam, dan robek. Aturan ini dinilai tak perlu ada. SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengibaran sang merah putih saat upacara bendera. (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra) Solopos.com, JAKARTA -- Hati-hati kalau kita mengibarkan bendera Merah Putih. Pastikan bendera Merah Putih yang kita kibarkan tidak kusam, sobek, luntur, atau bahkan kus...

Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah? - Vimarsana News

Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?

Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menjadi polemik. Terlebih, pasal tersebut pernah dibatalkan...