47 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Jakpus
47 Tempat Usaha Ditutup Sementara di Jakpus IN Foto Ilustrasi INILAHCOM, Jakarta - Sebanyak 47 tempat usaha yang melanggarketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di wilayah Jakarta Pusat ditutup sementara. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan menyampaikan penutupan sementara 47 tempat usaha tersebut dilakukan selama periode 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard merinci dari 47 tempat usaha itu, 31 tempat di antaranya ditutup selama 1x24 jam, sedangkan lainnya tut...
Source: inilah.com