vimarsana.com

Latest Breaking News On - Based on number year - Page 7 : vimarsana.com

Ketentuan PPKM Level 4: Belajar Daring dan WFH Masih 100 Persen

Ketentuan PPKM Level 4: Belajar Daring dan WFH Masih 100 Persen Diperbarui 21 Jul 2021, 08:24 WIB 11 Guru membuat materi pelajaran daring di ruang guru SMP Negeri 92, Jakarta, Senin (16/3/2020). Pemprov DKI menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua pekan dan menerapkan online home learning sebagai langkah mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal Nugroho) Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang.

PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang

PPKM Level 4, Mal Ditutup dan Resepsi Dilarang Diperbarui 21 Jul 2021, 08:39 WIB 19 Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar) Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro melainkan PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021. Wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang

PPKM Level 4 di Jakarta, Wagub Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang Diperbarui 21 Jul 2021, 10:23 WIB 17 Dua kendaraan panser milik TNI digunakan untuk menyekat ruas Jalan Lenteng Agung Raya arah PS Minggu, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah) Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tidak perlu mengajukan kembali STRP, selama pemberlakuan PPKM level 4 di Ibukota. Ariza menyebut STRP secara otomatis diperbarui masa berlakunya selama PPKM di Jakarta. Baca Juga

Ini Ketentuan PPKM Level 4

Ini Ketentuan PPKM Level 4
harianterbit.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from harianterbit.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.