Harga Mobil Listrik Bisa Jadi Lebih Murah per Oktober 2021
Kemungkinan mobil listrik yang dijual di dalam negeri akan makin terjangkau oleh banyak kalangan berkat skema penghitungan PPnBM yang baru.
Stay updated with breaking news from Basic Imposition Taxes. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Kemungkinan mobil listrik yang dijual di dalam negeri akan makin terjangkau oleh banyak kalangan berkat skema penghitungan PPnBM yang baru.
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid JakaPermana 10 Jul 2021, 08:30 istimewa INILAH, Jakarta - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan...
Berikut Estimasi PPnBM Mobil Listrik yang Berlaku Oktober 2021 Komentar: Kompas.com - 09/07/2021, 08:22 WIB Bagikan: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNGMenteri Perindustrian Agus Gumiwang (kiri) bersama Ketua MPR yang juga ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (kanan) meninjau stan Toyota untuk mobil listrik pada pembukaan IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (15/4/2021). Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021 yang berlangsung pada 15-25 April itu digelar secara daring (online) dan kunjungan langsung dengan pembata...
Rincian regulasi baru pajak kendaraan hybrid dan listrik di Indonesia 9 Juli 2021 10:05 Go-Green Ilustrasi - Pengisian daya mobil listrik. ANTARA/Shutterstock/Smile Fight/aa Jakarta (ANTARA) - Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengutip database p...
Share VIVA – Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Ada tiga poin pertimbangan yang mengubah regulasi tersebut. Revisi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengutip database peraturan BPK RI, disebutkan dalam poin A, bahwa aturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penu...