vimarsana.com

Latest Breaking News On - Break rules emergency - Page 1 : vimarsana.com

77 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar Aturan PPKM Darurat

77 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar Aturan PPKM Darurat Komentar: Kompas.com - 24/07/2021, 11:50 WIB Bagikan: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, pihaknya pun harus menutup 886 perusahaan. Sebanyak 77 perusahaan ditutup karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni jumlah pekerja lebih dari ketentuan atau perusahaan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal. Tribun Jakarta. Andriansyah menyebut, perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat telah diberi pembinaan dan teguran tertulis sebelum ditutup. Tapi pada saat kita lakukan pengecekan kedua dia tidak melakukan catatan-catatan atau rekomendasi perbaikan dengan terpaksa kami lakukan penutupan, ujarnya. Dapatkan informasi, inspirasi dan Pemerintah pun telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.

Polda Metro Jaya Amankan 36 Bus, Langgar Aturan PPKM Darurat

Amir Faisol - 17 Juli 2021, 14:21 WIB Ilustrasi - Bus AKAP berangkat menuju pulau Jawa di Terminal Tipe A Mengwi, Badung, Bali, Minggu, 4 Juli 2021. /Antara Foto/Nyoman Hendra Wibowo PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan sebanyak 36 bus antar kota karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek. Kita ketahui bersama di masa pandemi Covid-19, diberlakukan PPKM Darurat karena kita ketahui bahwa Jakarta dan Indonesia secara umum kasus Covid-19 semakin tinggi, kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu, 17 Juli 2021. Dia berkata, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan di tiga terminal untuk memudahkan pengecekan tiap warga Jakarta yang akan keluar, yakni di terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan.

Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi

Langgar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Istimewa) JawaPos.com – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta. “Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7). Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.

Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Ponorogo Segera Dirikan Rumah Sakit Darurat

Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Ponorogo Segera Dirikan Rumah Sakit Darurat Pendirian dua tenda darurat di RSUD Dr Harjono Ponorogo belum mencukupi kebutuhan pasien Covid-19. Senin, 12 Juli 2021 11:36 Penulis: Titis Jati Permata Tempat parkir RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo yang dipenuhi pasien Covid-19  SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap mendirikan rumah sakit darurat seiring terus bertambahnya angka penularan Covid-19 di Bumi Reog. Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyebutkan rumah sakit darurat ini khusus untuk pasien Covid-19 dan bisa menampung pasien dengan kapasitas yang besar. Menurut Agus, pendirian dua tenda darurat di RSUD Dr Harjono Ponorogo belum mencukupi kebutuhan pasien Covid-19.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.