Melanggar PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi
Melanggar PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan Polisi Sabtu, 17 Juli 2021 – 13:16 WIB Polda Metro Jaya menghadirkan 36 bus AKAP yang melanggar ketentuan PPKM Darurat dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7). Foto: ANTARA/Yogi Rachman jpnn.com, JAKARTA - Melanggar kebijakan PPKM Darurat, 36 bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dari sejumlah perusahaan otobus (PO) diamankan Polda Metro Jaya. Puluhan bus itu melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan. "Sudah beberapa pengungkapan kita lakukan masi...