Akhir Kasus Penyelundupan Satwa Langka Kukang di Sumbar, Pelaku Dihukum 1,5 Tahun Penjara, 2 Kukang Dilepasliarkan
Pelaku dipantau sejak 2020, karena dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel.
Source: kompas.com