214 Koruptor Termasuk Djoko Tjandra dan Eni Maulani Saragih Dapat Remisi, Apa Kata KPK
KPK menanggapi adanya 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.
Stay updated with breaking news from Can Remission. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
KPK menanggapi adanya 214 orang terpidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2021 lalu.
Sejak statusnya masih menjadi buron hingga kini mendekam di penjara, Djoko Tjandra mendapat berbagai 'keistimewaan'.
Sebanyak 214 narapidana yang diberi remisi hanya 6 persen dari total napi koruptor.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan itu memang menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.