Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah
Tribunnews.com Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 3 Agustus 2021 14:29 WIB Ilham Rian/Tribunnews.com Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subside...