Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Light Prosecutor News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Light Prosecutor. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Light Prosecutor Today - Breaking & Trending Today

Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah - Vimarsana News

Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah

Tribunnews.com Mantan Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Bui pada Kasus Korupsi Pengadaan Alat dan Fasilitas Madrasah Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa, 3 Agustus 2021 14:29 WIB Ilham Rian/Tribunnews.com Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK.  TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subside...

Pengacara Magang Palsukan Surat Kuasa untuk Pailitkan Perusahaan Orang - Vimarsana News

Pengacara Magang Palsukan Surat Kuasa untuk Pailitkan Perusahaan Orang

Kamis, 29 Juli 2021, 21:28 WIB Reporter : Nyuciek Asih Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Abimayu diadili, calon pengacara yang magang di Kantor Hukum Siregar & Rekan, Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel Beji Depok Utara ini, diadili lantaran terjerat kasus penggunaan surat palsu, berbentuk surat kuasa. Pemalsuan untuk mengajukan pailit di PN Surabaya, pada 6 Maret 2017 lalu. Dimas tak sendiri, dia melalukan perbuatannya itu bersama rekannya yakni Fahrul Siregar. Namun, Fahrul sampai saat ini menjadi buron sehingga belum bisa diadili bersama Dimas. Keduanya menggunakan surat kuas...

Kekejian Polisi Aipda Roni, Borgol dan Perkosa Wanita di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah - Vimarsana News

Kekejian Polisi Aipda Roni, Borgol dan Perkosa Wanita di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah

Jumat, 25 Juni 2021 08:26 Reporter : Kurnia Azizah Ilustrasi Mayat. ©shutterstock Merdeka.com - Aipda Roni Syahputra (46), personel kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Medan, diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap dua perempuan RP dan AC. Sidang perdana perkara pembunuhan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/6). Berdasarkan dakwaan, perkara pembunuhan berawal pada 13 Februari 2021. Pelaku begitu keji memborgol kedua gadis itu, membawa ke hotel dan memerkosa. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (J...