Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Case Unlettered News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Case Unlettered. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Case Unlettered Today - Breaking & Trending Today

Muhammad Rizieq Husein Syihab - Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi Terkait Aksi di PT DKI Bertambah Menjadi 36 Orang - Vimarsana News

Muhammad Rizieq Husein Syihab - Simpatisan Rizieq Diamankan Polisi Terkait Aksi di PT DKI Bertambah Menjadi 36 Orang

Jumlah simpatisan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab diamankan polisi bertambah. Polisi menyebut hingga malam ini jumlah... Bahkan, Sugito menaruh curiga jika vonis empat tahun kepada Rizieq sengaja dipilih untuk membatasi ruang gerak-geriknya hingga Pemilihan Presiden 2024...

Hakim Bacakan Putusan Banding Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, Polisi Siapkan Pengamanan - Vimarsana News

Hakim Bacakan Putusan Banding Rizieq Shihab di Kasus RS Ummi, Polisi Siapkan Pengamanan

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan membacakan putusan banding terkait perkara swab RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab, pada Senin (30/8/2021).

Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini - Vimarsana News

Kasus RS Ummi, Hakim Bakal Bacakan Putusan Banding Rizieq Syihab Hari Ini

Terkait beredarnya ajakan kepada simpatisan menyaksikan persidangan di PT DKI Jakarta, Ichwan mengaku tidak mengetahuinya.

HNW Kritik Penahanan Habib Rizieq Oleh Hakim Pengadilan Tinggi, - Vimarsana News

HNW Kritik Penahanan Habib Rizieq Oleh Hakim Pengadilan Tinggi,

Penahanan itu disesalkan oleh Hidayat karena sesuai KUHAP ada opsi untuk tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab

Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab: Tuntutan JPU 6 Tahun Terlalu Sadis dan Tak Bermoral - Vimarsana News

Pledoi Kasus RS Ummi, Rizieq Shihab: Tuntutan JPU 6 Tahun Terlalu Sadis dan Tak Bermoral

Kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara,