Soal Dugaan Kasus Cek Kosong Libatkan Hasanuddin Masud, Kejari Tunggu Hasil Penyelidikan Polisi
Dugaan kasus cek kosong menimpa politisi Partai Golkar Hasanuddin Masud beserta istrinya. Hal tersebut berdasarkan laporan dari salah satu pengusaha
Stay updated with breaking news from Cation Pidum. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Dugaan kasus cek kosong menimpa politisi Partai Golkar Hasanuddin Masud beserta istrinya. Hal tersebut berdasarkan laporan dari salah satu pengusaha
Pria berinisial DT yang disebut seorang pengusaha travel umroh diduga aniaya karyawan klub malam Angels Wing Pekanbaru , polisi mulai penyidikan
Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa Polres Lhokseumawe memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah toko kawasan Pasar Inpres Rabu, 4 Agustus 2021 14:35 Editor: Instagram @herlinkenza Fakta-fakta selebgram Aceh Herlin Kenza atas dugaan kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe pada Jumat, (16/7/2021) lalu. * Kasus Kerumunan di Pasar Inpres LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah toko kawasan Pasar Inpres. Bahkan, pihak Polres sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dalam SPDP itu...
Selasa, 6 Juli 2021 09:14 Reporter : Nur Habibie Kendaraan Menuju Depok Tertahan di Pos Penyekatan PPKM Darurat. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah Merdeka.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. "Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ ...
Kejagung Proses Pelanggar PPKM Darurat dengan 2 Cara Diperbarui 06 Jul 2021, 09:34 WIB 15 Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho) Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021. Hal ini ditujukan kepada p...