Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil
Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Minggu, 27 Juni 2021 13:50 Penulis: Rizky Prabowo Rahino Ilustrasi e-KTP. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Perubahan nama sese...