Live Breaking News & Updates on Requirement Change Name

Stay updated with breaking news from Requirement change name. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil


Syarat Perubahan Nama setelah Penetapan Pengadilan Negeri ! Bawa Dokumen Ini Jika ke Disdukcapil
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh
Minggu, 27 Juni 2021 13:50
Penulis: Rizky Prabowo Rahino
Ilustrasi e-KTP. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penggantian nama tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Perubahan nama seseorang setelah mendapat persetujuan oleh pengadilan dibuktikan dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perubahan nama wajib dilaporkan pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari ,sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. ....

Kalimantan Barat , Administration Population , Court Country , Agency Executor , Determination Court Country , A Copy Determination Of Court , Requirement Change Name , Legislation Number Year , Regulation President Number Year , Governance Way Registration Resident , Recording Civilian , Officials Recording Civilian , Registers Deed Birth , Excerpt Deed Birth , Disdukcapil The City Pontianak , Copy Determination , Birth Excerpt Deed Marriage , Photocopy Card , Penetapan Pengadilan Negeri , Izky Prabowo Rahino , Ribunpontianak Co Id , Ribun Pontianak , Erita Terkini Pontianak , Yarat Perubahan Nama , Yarat Penggantian Nama , Yarat Perubahan Nama Di Disdukcapil ,