Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
Source: republika.co.id
Stay updated with breaking news from Court High Java East. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan pengadilan.
Pihak Pengadilan Negeri Kelas 1a Banyuwangi pun melaporkannya kepada Mahkamah Agung - Jatim - Okezone News