Tiga Pejabat Jember Terpidana Korupsi DAK Menyerahkan Diri
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
Stay updated with breaking news from Court High Java. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta.
MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan pengadilan.
Menurut Syamsul, masa penahanan terdakwa juga telah sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Ketua INW, Budi Tanjung, mengatakan keputusan kedua pengadilan tinggi tersebut menunjukkan betapa dunia peradilan dan supremasi hukum di Indonesia masih sangat buruk dan jauh dari nawacita Presiden Joko Widodo. "Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat-sangat memalukan dan melukai hati rakyat. Putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (28/6). Dia mengatakan, seperti banyak kasus yang terjadi baik ...
Dua WNA Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Berikut Ini Tanggapan dari INW Hingga Pengamat Kepolisian Ada dua warga negara asing (WNA) bandar narkoba asal Pakistan dan Yaman berhasil lolos dari hukuman mati. Minggu, 27 Juni 2021 14:50 Editor: Panji Baskhara Kompas.com Ilustrasi: Indonesia Narkotic Watch (INW) hingga pengamat kepolisian menanggapi adanya dua WNA bandar narkoba lolos dari jeratan hukuman mati. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar narkoba dilakoni dua warga negara asing (WNA), Bashir Ahmed bersama Adel bin Saeed Yaslam Awadh dihukum bui 20 tahun. Hukuman 20 tahun Bashir ...