Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus
Polri memusnahkan 3,6 ton sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Selasa, 13 Juli 2021 10:12 WIB Polri musnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 3,6 ton di PTIK Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021). ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am. Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publikJakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa 3,6 ton sabu-sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia. Ke...