Vonis Terpidana Sabu 402 Kg, DPR Bersuara 27 Jun 2021 15:25
KBRN, Jakarta: Sejumlah anggota DPR RI mempertanyakan vonis terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola, sebab mereka lolos dari hukuman mati. Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar, kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Dikatakan Didik, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Persiapkan Program For International Student Assesment, Bangka BelitungLakukan Studi ke Yogyakarta
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Penjaringan Disanksi Menyapu Jalan
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
ANAK-Anak Tidak Boleh Tahu, Perawat yang Dibakar Pria Misterius Miliki 2 Anak;Kini Terpaksa Pisah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.