Dua WNA Bandar Narkoba Lolos Hukuman Mati, Berikut Ini Tanggapan dari INW Hingga Pengamat Kepolisian
Ada dua warga negara asing (WNA) bandar narkoba asal Pakistan dan Yaman berhasil lolos dari hukuman mati.
Minggu, 27 Juni 2021 14:50 Editor: Panji Baskhara
Kompas.com
Ilustrasi: Indonesia Narkotic Watch (INW) hingga pengamat kepolisian menanggapi adanya dua WNA bandar narkoba lolos dari jeratan hukuman mati.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bandar narkoba dilakoni dua warga negara asing (WNA), Bashir Ahmed bersama Adel bin Saeed Yaslam Awadh dihukum bui 20 tahun.
Hukuman 20 tahun Bashir Ahmed dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh diputuskan langsung oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Tsania Marwa: Pernikahan Bisa Berakhir, tetapi Hubungan dengan Anak Enggak Bisa
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berhasil Rebut Kembali Tanah yang Diperjuangkan 6 Tahun, Nenek Arpah: Terima Kasih untuk Keadilannya
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.