Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya
Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya Andi Nurroni - 13 Juli 2021, 11:04 WIB Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/ PRIANGANTIMURNEWS-Mulai 12-21 Juli 2021, Pemerintah mewajibkan setiap orang yang beraktivitas menggunakan moda transportasi di DKI Jakarta menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Masyarakat yang berkepentingan mendapatkan STRP bisa mendaftar secara daring (online) melalui laman resmi milik Pemerintah DKI Jakarta jake...
Source: pikiran-rakyat.com