Vimarsana
Biggest News Aggregation in the World

Workers Sector Essential News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Stay updated with breaking news from Workers Sector Essential. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.

Top News In Workers Sector Essential Today - Breaking & Trending Today

Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 - Vimarsana News

Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021

Syarat Terbaru Naik KRL, Berlaku Mulai 26 Juli 2021 Komentar: Kompas.com - 27/07/2021, 08:08 WIB Bagikan:   KOMPAS.com – Mulai Senin (26/7/2021), PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) berlakukan syarat terbaru bagi pengguna KRL wilayah Jabodetabek, Yogyakarta-Solo, dan Yogyakarta-Kutoarjo yang berlaku hingga 2 Agustus 2021. Mengutip keterangan pers PT KCI dalam situs resminya, saat ini KRL hanya melayani penumpang yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com syarat yang perlu dik...

Source: kompas.com
LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal - Vimarsana News

LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

LIBUR Idul Adha 1442 H, Kereta Api Antar Kota hanya untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal PT KAI Divre I Sumut mengeluarkan kebijakan untuk perjalanan Kereta Api Antar Kota hanya diperbolehkan untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selasa, 20 Juli 2021 10:41 Penulis: Kebijakan ini berlaku semasa libur Idul Adha 1442H mulai 20-25 Juli 2021. “Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pa...

Bawa STRP, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Diperbolehkan Lewat di Titik Penyekatan Lenteng Agung : Okezone Megapolitan - Vimarsana News

Bawa STRP, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Diperbolehkan Lewat di Titik Penyekatan Lenteng Agung : Okezone Megapolitan

PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, asalkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kepolisian sebelumnya akan menutup 100 titik pos penyekatan pemberlakuan PPKM Darurat mulai pukul 10.00 WIB- 22.00 WIB. Bahkan hal itu diberlakukan pada pekerja sektor esensial dan kritikal sekalipun tidak diperkenankan melintas. Pantauan di lokasi, Kamis (15/7/2021) titik penyekatan di jalan Lenteng Agung terpntau lancar dan tidak mengakibatkan kemacetan. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP. Sejumlah kendaraan pekerja sektor esen...

Mulai Besok, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal di Banyumas Wajib Bawa STRP - Vimarsana News

Mulai Besok, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal di Banyumas Wajib Bawa STRP

Mulai Besok, Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal di Banyumas Wajib Bawa STRP Komentar: Kompas.com - 15/07/2021, 10:55 WIB Bagikan: PURWOKERTO, KOMPAS.com - Penyekatan dan penutupan jalan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akan diperketat mulai Jumat (16/72021) hingga Kamis (22/7/2021). Humas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Polresta Banyumas AKP R Manggala mengatakan, pada tanggal tersebut hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang bisa masuk ke Banyumas. "Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal dapat melintas dengan membawa surat tanda reg...

Source: kompas.com
Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya - Vimarsana News

Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya

Cara Membuat STRP di jakevo.jakarta.go.id dan Syaratnya Andi Nurroni - 13 Juli 2021, 11:04 WIB Petugas melakukan pemeriksaan STRP di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/ PRIANGANTIMURNEWS-Mulai 12-21 Juli 2021, Pemerintah mewajibkan setiap orang yang beraktivitas menggunakan moda transportasi di DKI Jakarta menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Masyarakat yang berkepentingan mendapatkan STRP bisa mendaftar secara daring (online) melalui laman resmi milik Pemerintah DKI Jakarta jake...