Kecap Firli soal Pidana Mati di Kasus Bansos Juliari CNN Indonesia | Kamis, 29/07/2021 12:12 WIB Bagikan : Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia
jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa di persidangan.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 sekaligus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara.
Lihat Juga :
Tuntutan 11 tahun penjara itu berbanding terbalik dengan sikap menggebu-gebu Firli. Tahun lalu, Firli mengaku akan meminta pelaku korupsi saat bencana atau pandemi Covid-19 diancam hukuman mati.
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 60 Kg Rupanya belum Tahu PT Batalkan Pidana Mati, Ini Penjelasan Pengacara
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Paniel Kogoya Ditangkap Usai Diduga Terlibat KBB Papua, Ferdinand Hutahaean: Hukum Mati Para Pengkhianat NKRI
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.