Kecap Firli soal Pidana Mati di Kasus Bansos Juliari
Kecap Firli soal Pidana Mati di Kasus Bansos Juliari CNN Indonesia | Kamis, 29/07/2021 12:12 WIB Bagikan : Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan untuk menuntut seseorang tersangka dengan ancaman hukuman mati harus memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- jenderal polisi bintang tiga tersebut tak dibuktikan oleh jaksa di persidangan. Jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 se...
Source: cnnindonesia.com