Hari Pertama Penerapan STRP, Banyak Penumpang KRL Lalai
Hari Pertama Penerapan STRP, Banyak Penumpang KRL Lalai Putri Anisa Yuliani | Megapolitan SENIN (12/7), hari pertama penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, diwarnai dengan belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai persyaratan untuk naik KRL. Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan...