Polemik Penunjukan Plh Gubernur Papua, Kemendagri: Sesuai Undang-Undang : Okezone Nasional
JAKAKRTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakkan bahwa penunjukan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah lumrah terjadi. Hal ini dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Sebagaimana penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua, Benni mengatakan hal tersebut juga sudah sesuai UU yang berlaku. Pasalnya Gubernur Papua Lukas Enembe sedang dalam masa pengobatan atau pemulihan. Sementara, kursi wakil...