Pembangkangan terhadap hukum oleh lembaga negara adalah kejahatan serius. Sedangkan DPR adalah lembaga pembuat UU harus menjadi yang terdepan dalam kepatuhan terhadap UU.
Dua calon anggota BPK yang tak memenuhi syarat itu adalah calon berinisial NS dan HS. Baik NS dan HS diduga kuat merupakan anak buah Sri Mulyani Indrawati, keduanya saat ini berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.