PPKM Darurat, Mendagri Minta Pemda Inventarisasi Sektor Usaha Esensial dan Kritikal
PPKM Darurat, Mendagri Minta Pemda Inventarisasi Sektor Usaha Esensial dan Kritikal Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 11:58 WIB Bagikan: Menurut Tito, hal itu bisa dilakukan dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). "Pemerintah kabupaten atau kota dinilai menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan PPKM Darurat," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Senin (12/7/2021). Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan l...